Rudi Sapari Sesalkan ketidak jelasan Kepemerintahan Kepala desa Tanjung Rejo Yusman yang di nilai Amburadul dan tidak jelas di dalam memimpin Desa bagaimana tidak Ketua BPD
Badan Permusyawaratan Desa
Tanjung Rejo kecamatan waykhilau Kabupaten Pesawaran tidak pernah di libatkan di Perealisasian belanja di tahun 2023 Dirinya Tidak Tau Tidak Pernah Di Ajak Musyawarah Oleh Kades.
Menurut Rudi Sapari Yang juga telah Melaporkan kades Yusman Ke Kejari Pesawaran pada tanggal 06-Mey.2024 yang lalu,menjelaskan saya selaku warga masyarakat Desa Tanjung Rejo yang telah melaporkan terkait penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2023,
Saya juga sudah mendatangi Bapak Pungut selaku Ketua BPD Desa Tanjung Rejo pada hari Kamis tanggal 23 Mey 2024. mempertanyakan soal penggunaan anggaran Dana Desa yang di pimpin oleh Yusman Selaku Kepala Desa yang juga pernah menjabat selam dua priode
Dalam percakapan antara saya bersama Bapak Pungut di kediamannya itu mas, saya mempertanyakan beberapa Aitem soal penggunaan Dana Desa apakah pihak kepala desa melibatkan ketua BPD atau tidak selama tahun 2023 lalu,
Rudi Sapari menjelaskan hasil percakapan nya kepada awak media. Dan jawapan ketua BPD intinya pak pungut selaku ketua BPD selama ini di tahun 2023 dirinya tidak tau soal penggunaan anggaran karna dirinya tidak di ajak musyawarah. Jelas Rudi
Pak Pungut menjelaskan kepada saya. mas,terus terang aja ya, katanya saya enggak nutup nutupi saya tu enggak pernah di ajak musyawarah selama masajabatan nya di tahun 2023, Soal pengadaan barang barang di tahun 2023 lalu saya tidak tau karna saya tidak di ajak musyawarah. Kalau Sekarang ini kades memang ngajak musyawarah dan minta pendapat gimana ini caranya untuk nutup ini nutup Itu di tahun 2023 lalu. pak kades tanya saya ,ya saya enggak tau. Jelas Rudi menirukan ucapan Ketua BPD.
Terkait hal ini mas saya sangat menyayangkan mengapa dalam penggunaan anggaran dana Desa Tanjung Rejo seorang tokoh dan punya jabatan wewenang sebagai perwakilan masyarakat atau ketua BPD selama ini tidak di libatkan dalam musyawarah penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2023 lalu, dan kini di tahun 2024 setelah saya laporkan di Kejaksaan barulah mengajak diskusi ketua BPD untuk mencari solusi menutup anggaran tahun lalu. Papar Rudi,
“Saya berharap dan segera mempertanyakan ke pihak Kejari Apakah Kejari Pesawaran sudah melakukan pemanggilan terhadap Yusman atau kah belum , saya berharap sekali selaku masyarakat Kejari segera melakukan pemeriksaan dan apa hasil pemeriksaan nya saya inginkan keterbukaan agar terang benerang soal penggunaan Dana Desa Tanjung Rejo ini biar jelas agar masyarakat semua tau,
Karna sudah di amanatkan juga di dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 Jelas Rudi.
(Red)