Sahdana Anggota DPRD Provinsi Lampung Minta Polres Way Kanan Lakukan Proses Hukum Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak Di Bahwa Umur

banner 468x60

LIBASNEWS7.COM – WAY KANAN, Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih itulah yang di alami Selin Meli Aryanti binti Rohim anak dibawah umur yang diduga dilecehkan oleh seorang oknum guru ngaji berna Ustad Samsul di kediamannya Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat dari Neni Triana (Bibi korban) bahwa, Ustad Samsul (guru ngaji) telah melakukan Pelecehan kepada Selin. Hal ini diketahui Neni bibi korban saat Selin menceritakan kejadian tragis yang menimpa dirinya.

Saat korban (Selin) belajar ngaji di rumah Ustad Samsul, lalu terlapor memangil korban dan berkata “Sini duduk Deket Mbah” lalu korban meminta izin kepada terlapor untuk pulang kerumah setelah itu terlapor menanyakan “Ngapain pulang kerumah” sambil memeluk korban dari sebelah kiri kemudian terlapor meraba dada dan meremas payudara korban lalu memengang kemaluan korban, setelah itu saudara terlapor memberi uang sebesar Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah) kepada korban untuk tidak memberi tau siapapun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan dengan Nomor : LP/B/161/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung.

Atas kejadian tersebut, Aktivis GERMASI Adi Suratman mengutuk keras perbuatan tersebut dan meminta APH untuk segera menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Saya mengutuk perbuatan tercela tersebut, apalagi ini korbanya anak di bawah umur dan parahnya di lakuka oleh guru ngaji nya sendiri, sehingga saya meminta kepada Polres Way Kanan untuk segera melakukan penangkapan kepada terlapor agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami percaya dengan pihak kepolisian dan kami tunggu action nyata karena laporan yang di layangkan sudah 1 bulan berjalan”, Ungkap Adi Suratman

Selain itu kejadian ini juga menjadi perhatian khusus dari Anggota DPRD Propinsi Lampung Dapil Way Kanan – Lampung Utara, saat di konfirmasi awak media di ruangan kerjanya ( 14/09/2023 ) Sahdana Menyampaikan ” Saya minta kepada pihak Polres Way Kanan untuk segera melakukan proses hukum kepada pelaku sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” Ujar Sahdana.

Sampai dengan saat ini Selin Meli Aryanti selaku korban pelecehan Seksual masih mengalami trauma atas kejadian tersebut dan publik menunggu langkah pasti pihak Polres Way Kanan untuk menegakan supremasi hukum agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian dan kejelasan hukum terkait permasalahan tersebut. ( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *