SDN 1 Bumi Rejo Kec. Baradatu Diduga Lakukan Pungli Uang Biaya Perpisahan

Baradatu – Way Kanan– SD Negeri 1 Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung Diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) uang biaya perpisahan terhadap orang tua wali murid.

Informasi Dugaan Pungli biaya perpisahan tersebut di sampaikan oleh narasumber secara langsung kepada Tim LIBASNEWS7.Com hari minggu 5 maret 2023 dengan menunjukkan bukti – bukti berupa Grup Obrolan pada Aplikasi Whatshapp.

Bahwa berdasarkan informasi dan keterangan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, didapatkan keterangan bahwa pungutan tersebut dibebankan kepada seluruh wali murid atau orang tua siswa mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Pungutan uang biaya perpisahan tersebut juga bersifat wajib,nominal besaran pungutanya pun ditentukan seperti kelas 1 sampai dengan kelas 5 yaitu sebesar Rp. 25.000 persiswa.

Sambung kata, narasumber juga menyampaikan bahwa penarikan iuran uang biaya perpisahan tersebut didasari berdasarkan kesepakatan hasil rapat tanggal 2 Februari 2023, untuk diketahui bahwa kegiatan rapat tersebut hanya dihadiri oleh pihak sekolah dan wali murid kelas 5 dan kelas 6 saja, sedangkan wali murid kelas 1 sampai dengan kelas 4 tidak diikut sertakan dalam rapat tersebut, namun anehnya wali murid kelas 1 sampai dengan kelas 4 yang tidak tau menau terkait hasil rapat juga di wajibkan untuk membayar iuran biaya perpisahan tersebut, dengan diberi limit waktu pembayaran yang sudah di tentukan yaitu sampai dengan tanggal 9 Maret 2023.

Bahwa mengutip berdasarkan bukti chat pada aplikasi whatsapp yang diberikan oleh narasumber didapat pernyataan salah satu yang diduga wali murid yang merasa keberatan dengan komentar sebagai berikut:

Wali Murid : “ iya tapi nominal Rp. 25.000 terlalu besar Bu, uangnya akan terkumpul sangat banyak jika dari kelas 1 -5, pas perpisahan dengan Ibu “E” saja kemarin hanya 10 rb… kenaikannya sangat signifikandari 10 ke 25”.

Guru “D”: “ maaf ya ibu, itu kesepakatan mrk waktu rapat kmrn, aku hanya penyambung lidah.. dan limit pembayatarannya sampai tgl 9 maret”.

Wali Murid “ iya bu maaf juga ya bu, saya hanya menyapaikan angan angan wali murid, yang rapat kelas 5 saja kan bu….kelas 1 tidak di ajak rapat.

Bahwa saat dikonfirmasi senin 6 maret 2023 secara langsung kepada kepala UPT SD Negeri 1 Bumi Rejo Kec. Baradatu menjelaskan bahwa “ Benar adanya acara kegiatan perpisahan dengan kelas 6 yang merupakan hasil kesepakatan dari seluruh wali murid yang di undang ketika itu, kami menawarkan jika mereka menginginkan kegiatan perpisahaan itu dibuat disekolah atau jalan – jalan, keputusan mereka kegiatan dilakukan sekolah dan mereka memutuskan sendiri biaya – biaya yang akan dikeluarkan, mereka sendiri yang menganggarkan, kami hanya memfasilitasi apa yang menjadi keputusan wali murid”.

Namun pernyataan kepala UPT SD Negeri 1 Bumi Rejo Kec. Baradatu tersebut tentunya berbanding terbalik dengan fakta kenyataan yang ada lapangan sesuai keterangan kepala UPT SD Negeri 1 Bumi Rejo acara perpisahan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari seluruh wali murid yang di undang dalam kegiatan rapat, faktanya yang mengikuti rapat hanya dari pihak dari wali murid kelas 5 dan kelas 6 saja, untuk kelas 1 sampai dengan kelas 4 faktanya tidak diundang dan tidak diikut sertakan dalam kegiatan rapat kesepatakan tersebut .

Bahwa dikutip dari pemberitaan media kumparan sangat jelas berdasarkan Himbauan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kombes.Pol Drs. Martinus Sitompul, M.Si dan Peringatan Tim Siber Pungli tentang jenis dan ragam pungutan yang dapat digolongkan sebagai Pungutan Liar, dijelaskan Bahwa pungutan uang biaya perpisahan masuk kategori sebagai pungutan liar (pungli), Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meskipun hal itu merupakan atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

dijelakskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Menanggapi permasalahan tersebut Aktifis Penggiat Anti Korupsi Adi Suratman angkat suara menanggapi bahwa ” pungutan uang perpisahan yang di lakukan oleh SD Negeri 1 Bumi Rejo tentu dapat diduga berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan” .

” Jika mengacu sesuai PERMENDIKBUD nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah penjelasan pasal 10 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa ” komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan”

Sambung kata, dan pungutan terkait iuran uang biaya perpisahan tersebut menurut saya bukan termasuk dalam komponen sumber daya pendidikan, apalagi ini nominalnya di tentukan dan bersifat wajib pula sehingga terkesan seperti memaksa”.

Saran saya “Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan pelepasan,” tegas Adi Suratman .

Bahwa berdasarkan temuan tersebut untuk menjamin kepastian hukum agar menjadi benderang terang maka tim LIBASNEWS7. Com akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan berkerja sama dengan lembaga untuk melaporkan dan menantang dugaan dugaan tersebut ke APIP dan APH dengan bukti bukti Bukti yang ada.

Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *