Way Kanan-LibasNews7.com–Menanggapi viral nya pemberitaan yang berjudul Sekolah Dasar negeri 1 bumi rejo kecamatan baradatu diduga lakukan pungli uang biaya perpisahan jumat 10 maret 2023, Kepala UPT SDN 1 Bumi Rejo Kec. Baradatu Merespon dan bergerak cepat untuk mengundang semua wali murid mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 4 guna untuk menjelaskan, meluruskan dan memberikan klarifikasi terkait keluhan wali murid yang tidak undang dan dilibatkan dalam rapat namun diwajibkan untuk membayar iuran biaya perpisahan.
Bahwa dalam kegiatan rapat dan klarifikasi dengan wali murid tersebut juga di hadiri oleh Ahmad Erpani selaku Tokoh Pemuda Baradatu, Perwakilan Babinkamtipnas Polsek baradatu dan Tim Aktifis Penggiat Anti Korupsi.
Dalam sambutannya Husni Thamrin S.Pd selaku Kepala UPT SDN 1 Bumi Rejo menyampaikan bahwasanya ” Permasalahan yang beredar saat ini dipublik hanya kesalahpahaman atau miskomunkasi saja, pihaknya tidak pernah memfasilitasi terkait pungutan kepada wali murid “.
Sambung kata ” itu bukan pungutan melainkan sumbangan atau bantuan berdasarkan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid yang pengelolaan keuangan serta kegiatannya direncanakan sendiri secara langsung dan swadaya oleh pihak wali murid, mungkin ada kesalahan penyampaian saja sehingga hal tersebut di anggap sebagai pungutan, untuk di perjelas bahwa pihak sekolah sifatnya hanya mendampingi dan membantu sebatas memfasilitasi sarana dan prasarana saja “.
” Sehingga hari ini kita adakan rapat kembali agar tidak ada lagi pertanyaan dari wali murid supaya semuanya paham dan jelas jadi tidak ada lagi kesalahpahaman” Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Ridwan Maulana selaku Aktifis Penggiat Anti Korupsi memberikan edukasi dan penyuluhan anti korupsi terkait bahaya pungli di sekolah dan memberikan pemahanan terkait perbedaan antara pungutan dan sumbangan sesuai dengan penjelasan yang merujuk pada pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
” Semua hal yang sifatnya pungutan jika itu dilakukan secara langsung oleh satuan Pendidikan ya sudah jelas pasti dilarang, larangan tersebut tertuang dalam pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012″.
sambung kata ” Kami hanya memberikan masukan kepada pihak Sekolah SDN 1 Bumi Rejo
agar proses kegiatan perpisahan dalam aspek penggalangan dananya untuk mekanismenya di serahkan saja kepada pihak wali murid, tentunya hal ini sebagai upaya untuk menjaga agar menghindari kesalahpaham yang tidak berimbas kepada isu – isu yang bisa berujung pada dugaan – dugaan perbuatan melawan hukum yaitu seperti Dugaan Pungli.
“Adi Suratman Selaku Aktifis Penggiat Anti Korupsi juga menambahkan dan bertitik pesan kepada wali murid agar apa yang menjadi unek-unek bisa disampaikan pada saat rapat dan nantinya tidak mendumel di belakang dan beliau menerangkan bahwasanya yang namanya sumbangan itu sifatnya sukarela dan tanpa batasan seikhlasnya, pihak sekolah sifatnya hanya mendampingi dan membantu memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk menunjang suksesnya kegiatan tersebut, jadi tidak boleh terlibat aktip secara langsung ya dalam kegiatan penggalangan dananya.
Di akhir acara rapat Husni Thamrin S.Pd mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang telah hadir dan berkenan meluangkan waktunya dan dapat turut serta mensukseskan acara rapat untuk persiapan pelepasan Kelas 6 dan perpisahan purna bakti salah satu guru yang ada di SDN 1 Bumi Rejo semoga apa yang sudah direncanakan bisa berjalan sesuai dengan harapan diberikan kelancaran dihari pelaksanaanya nanti .Red/Tim