Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Untuk mempersiapkan alat bukti dalam mrndukung jawaban atas permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2024 di Mahkama Konstitusi,
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una melakukan pembukaan Box rekapitulasi Dokumen C Hasil Palno DPR RI untuk digunakan sebagai alat Bukti penyelesaian hasil Pemilihan Anggota DPR RI Tahun 2024 yang lalu”.
Kepada Wartawan Publiknusantara.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna Ahdin L. Nondo pada 8 Mei 2024 dikantornya menuturkan, melalui surat Mahkama Konstitusi (MK) yang ditujukan kepada KPU RI,
”KPU RI melalui KPU Provinsi memberikan arahan untuk dipenuhi alat bukti oleh KPU Kabupaten Kota yang menjadi lokus sengketa jenis pemilihan DPR RI,
“tugas KPU Kabupaten sesuai arahan hanya menyiapkan dan menyerahkan alat bukti,” alat bukti sesuai yang diadukan di MK,”ujarnya.
Ditanya berapa jumlah Kabupaten di Sulawesi Tengah yang menjadi lokus sengketa, Ketua KPU itu mengatakan, tak tau persis jumlah total Kabupatennya, namun kata dia, yang pasti salah satunya Kabupaten Tojo Una-Una.
Selanjutnya Ketua KPU Ahdin melanjutkan, yang menjadi lokus sengketa di Kabupaten Touna ada 6 Kecamatan, diantaranya Ampana Kota, Ulubongka dan Kecamatan Ampana Tete, tersebar di 86 TPS.
Untuk menyaksikan proses pembukaan box rekapitulasi itu, Ketua KPU menuturkan, pihaknya mengundang sejumlah pengurus Partai Politik, Bawaslu dan Aparat Kepolisian Polres setempat, katanya. (SMS)