Touna Sulteng Publiknusantara.id – Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa di Kepulauan Togean setelah setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ahirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo UnaUna Sulawesi Tengah
Oknum mantan Kades tersebut ditangkap Petugas Kejari Touna di Provinsi Sulawesi Selatan beberapa hari lalu. Ia ditangkap terkait penyelewangan anggaran desa yang masuk dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 – 2021.
Kata Plt Kacapjari UnaUna Kabupaten Tojo UnaUna Laode Mohamad Nuzul SH kepada Media di Kantornya, Rabu 18 Juni 2025
Nuzul menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2023 lalu, kasus ini telah dilakukan penyidikan oleh Kacapjari UnaUna
Kata Nuzul, sesuai tujuan penyidikan, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab, namun setelah dilakukan pemeriksaan baik apparat Desa maupun Masyarakat dalam pengembangan perkaranya, diduga kuat mengarah pada mantan Kades inisial MA,
Selanjutnya kata dia, dari hasil pemeriksaan objek yang diperiksa, ditemukan dugaan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan dari Auditor Inspektorat sebesar 1 Miliar 70 Juta Rupiah,
Kemudian lanjut Nuzul, dari proses penyidikan tahun 2023 itu, MA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tak pernah hadir. Ketika dilakukan pengecekan ke desanya, MA suda tidak berada dalam wilayah hukum Tojo UnaUna, sejak itu MA telah ditetapkan sebagai DPO, ujarnya.
Dari penetapan DPO, kejari Touna tak tinggal diam, pada tahun 2025, berkat kesigapan personil Kejari, telah dapat melacak tempat persembunyian MA di Makasar, atas bantuan dan backup Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawqesi Tengah,
“bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diperoleh Lokasi tempat “persembunyiannya”, dipastikan bahwa itu benar DPO Kejari Touna, dan intelijen Kejati Sulsel meminta penyidik untuk langsung menjemput tersangka.
Ketika ditanya saat dilakukan pengambilan, apakah MA melakukan perlawanan, Nuzul mengatakan, Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, tidak ada perlawanan, bahkan dirinya menyesali selama ini ia melarikan diri dari Touna,
Saat ini MA telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ampana dengan status sebagai tersangka, dan Pasal yang dipersanggkakan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, ancaman Pidana maksimal 20 tahun, tutpnya.***(SMS)