Lampung Barat — Mirisnya pelayanan pelaporan yang di berikan oleh inspektorat Lampung Barat terhadap masyarakat yang membuat laporan atas indikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkesan di halangi atau dipersulit oleh pihak inspektorat dalam hal ini melalui Irban V.
Hal ini di ketahui saat tim yang tergabung dalam DPC PWRI Lampung Barat Bersama DPC Bara JP Lampung Barat melakukan koordinasi sesuai dengan undangan yang di berikan kepada TIM melalui irban V Puguh Sughandi.
“Silakan untuk koordinasi besok pagi di Kantor Inspektorat”, Pesan Puguh Sambil meneruskan Chat Inspektur kepada dirinya.
Dengan adanya pesan tersebut maka tim berangkat ke inspektorat sesuai dengan arahan namun sangat di sayangkan Tim harus di buat bingung oleh penjelasan Irban V yang menyatakan bahwa mekanisme pelaporan harus di lakukan secara tertulis dan di tujukan kepada Bupati melalui sekda.
“Pada prinsip nya kita terbuka, namun alangkah baik nya jika laporan tersebut di lakukan secara tertulis di tujukan kepada Bupati melalui sekda baru nanti surat tersebut di disposisi kepada kami karena kami takut dimarah sekda”, Jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut Yudi selaku ketua DPC Bara JP Lambar mencoba memberikan teks surat konfirmasi secara tertulis namun sayang Irban V tidak mau sama sekali menerima dan membaca berkas tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan adanya peristiwa ini karena jika hanya untuk laporan saja kami harus membuat surat kepada Bupati melalui Sekda maka sudah sangat jelas proses yang di lewati akan sangat panjang, dan kami tidak dapat membayangkan jika semua masyarakat harus membuat surat seperti itu jika hanya ingin melakukan laporan kepada inspektorat maka akan sangat sibuk sekda menerima laporan masyarakat”, Ujar Yudi.
“Kami mencoba menerapkan mekanisme administrasi secara tersurat baik konfirmasi ke Pekon maupun ke Inspektorat namun kami heran hal ini justru kami menerima perlakuan seperti di halangi, ini menjadi pertanyaan untuk kami ada apa dengan inspektorat Lampung Barat karena sejauh pengamatan kami sebelum-sebelumnya banyak laporan masuk ke inspektorat itu tidak melalui surat tertulis bahkan cuma dari pemberitaan saja inspektorat sudah melakukan pemanggilan”, sambungnya.
“Kuat dugaan kami bahwa inspektorat mencoba menghalangi kami selaku kontrol sosial dalam menegakan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasna tindak pidana korupsi dan inspektorat sendiri melanggar Peraturan Bupati No 43 Tahun 2022 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat yang kami temukan bahwa untuk pelaporan kepada bupati itu di lakukan oleh inspektorat sendiri setelah laporan tersebut di tindak lanjuti sesuai dengan pasal 16”, Tegas Yudi.
“Untuk itu dengan adanya indikasi menghalangi atau mempersulit kami dalam melakukan pelaporan maka kami akan melaporkan hal ini kepada Bupati dan Ombudmsan karena tidak adanya alur mekanisme yang jelas di inspektorat Lampung Barat, Bagan alur pelayanan tidak ada dan kuat dugaan kami Inspektorat melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan melanggar SOP tentang pelayanan penanganan pengaduan masyarakat sesuai perbup”. Tutup Yudi