Suami Aniaya Istri, Polres Labuhan Batu Menangkap Pelaku di Labura

Labuhanbatu — publiknusantara.id. Senin 13/1/2025. Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial SNR atau Syaiful (30), yang viral di media sosial menganiaya istrinya, Hertika (28). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

 

“Syaiful, yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” kata Kasi Humas, AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).Dia menyebut kasus penganiayaan atau KDRT itu terjadi pada Rabu 8 Januari 2025, dan langsung mendapat perhatian serius dari Polres Labuhanbatu. Syaiful ditangkap Jumat (10/1/2025).

 

Berdasarkan penyelidikan awal, sebut AKP Syafrudin, tindakan kekerasan itu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Menurut Kasi Humas, meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan pernikahan yang dilakukan secara siri, tindakan tersebut tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT,” jelasnya.

 

Penyidik juga menambahkan pasal 351 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan
terhadap tindakan Syaiful.Saat ini, Syaiful, warga Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban,” katanya.

(M.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *