62 Narapidana Lapas Rantauprapat Peroleh Remisi Natal 2024

Labuhanbatu — publiknusantara.id. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada narapidana. Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh pengurangan masa pidana dari 15 hari hingga 2 bulan.”Jumlah (yang memperoleh) Remisi Khusus I 61 orang dan Remisi Khusus II 1 orang,” kata Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoit BcIP SH dalam press…

Read More