Tak Paham Aturan KIP, Pratin dan Oknum Aparatur Pekon Tambak Jaya Gunakan Gaya Premanisme

Lampung Barat — Aksi Premanisme dalam bermasyarakat saat ini sudah mulai berangsur hilang dan sudah jarang terjadi, namun sangat disayangkan di Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Justru aparatur pemerintahan yang memberikan contoh Premanisme / Sikap Arogan kepada masyarakat.

Hal ini terungkap saat Ketua DPC PWRI Lampung Barat bersama anggota memasukan surat Permohonan Informasi Publik atas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No 61 Tahun 2021.

Dalam penjelasan nya Yudi Selaku Ketua DPC PWRI Lambar mengatakan “Surat pertama yang bernomor surat 29/PWRI-LB/IX/2022 Perihal Permohonan Informasi Publik tanggal 16 September 2022, kemudian Surat Ke dua yang bernomor 30/PWRI-LB/X/2022 Tentang Surat Keberatan”, Jelas Yudi.

“Dalam penyerahan surat pertama tersebut ketika diminta surat tanda terima surat yang telah di siapkan salah satu yang mengaku aparatur menggebrak meja hingga berdiri hendak memukul anggota PWRI lantaran tidak mau menandatangani surat tanda terima tersebut walaupun pada akhirnya surat tersebut di tanda tangani oleh Juru Tulis”, Lanjutnya

“Kemudian surat kedua hal yang sama kembali terjadi bahkan Pratin Slamet Widodo sendiri yang menggebrak meja lantaran dimintai Tanda terima surat masuk di hadapan Juru Tulis dan Kaur Keuangan dan memerintahkan kepada juru tulis serta bendahara untuk tidak menandatangani Tanda terima surat masuk tersebut”, Masih cerita Yudi.

“Dengan adanya kejadian ini menunjukan bahwa Pekon Tambak Jaya dijalankan dengan pola Premanisme dan arogansi, sangat tidak terbayangkan jika masyarakat yang melayangkan surat permohonan informasi publik tersebut”, Ujarnya

“kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk dapat meberikan teguran keras terhadap pratin tersebut serta memberikan Pemahaman tentang UU 14 Tahun 2008 serta turunan nya yakni Pergub dan Perbup agar mereka mengerti mekanisme keterbukaan informasi Publik dan kami menunggu 30 hari kerja sejak hari ini untuk memasukan gugatan sengketa informasi ke komisi informasi Provinsi Lampung sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan “. Tutup Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *