Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) insial AMY yang bekerja selaku pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) pada Kantor Pengawas Kecamatan Ampana Kota pada Pemilu 2024 lalu.
Korban AMY melporkan rekan kerjanya ke Polisi tersebut atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasa dialaminya yang dilakukan oleh lelaki inisial RM pada bulan Februari 2024 lalu, lelaki itu tak lain adalah rekan kerja sekantornya.
Kata AMY kepada wartawan Publiknusantara.id dikediaman sepupunya Jalan Tadulako Desa Sansarino Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota Minggu 12 Mei 2024.
Hal ini kata dia bermula saat dirinya berada dikantor Panwascam Ampana Kota untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan yang kala itu dirinya ditemani pelaku RM, dan dua rekanku masing-masing ED dan ALD, ujarnya.
Korban AMY menuturkan kronologis terjadinya dugaan pelecehan dirinya itu bahwa pelaku awalnya menscorol HP miliknya sendiri untuk meilhat michat salah satu Wanita yang mengajak diri pelaku untuk ditraktir,
Usai melihat michat tersebut, pelaku kata korban langsung memberitahu isi michat itu kepada ED yang mana dirinya diajak oleh Wanita untuk ditraktir, ED langsung merespon ajakan itu dengan mengatakan “ayo jo, cari tampa”,
“saat itu pula korban sontak mengatakan kepada pelaku RM dan ED bahwa untuk apa kamu basewa-sewa Perempuan begitu, namun kedua rekannya itu tak mendengar perkataan korban, dan pelaku hanya meminta rokok kepada ED, disertai dengan berjalan memutar melewati belakang korban yang sedang duduk,
“saat pelaku berada dibelakang korban, pelaku langsung memukul belakang korban dengan keras, remasan kencang dan menarik tali BH korban, “saat pelaku menjalankan aksi menarik tali BH korban itu dengan mengeluarkan suara keras seakan merasakan kegelian, dan kejadian tersebut disaksikan langsung oleh ED yang saat itu berada didekatnya, katanya.
Perbuatan tak senono pelaku itu, membuat korban kaget, gemetaran dan langsung menangis, walaupun demikian kata dia, dirinya tetap menyelesaikan tugasnya, setelah itu dirinya langsung balik kerumah dan melaporkan kepada suaminya kejadian yang dialaminya dikantornya.
Selanjutnya kata korban, selang beberapa waktu, pelaku RM mendatangi rumahnya dan menemui suami korban untuk meminta maaf atas kejadian yang dilakukannya, namun suami korban tak memaafkannya, dan hanya mengucapkan kalimat, kita ketemu saja di kantor polisi.
Akibat kejadian tersebut korban bersama suaminya langsung melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian Polres Tojo Una-Una pada bulan Februari 2024 lalu, kata ibu dua orang anak itu.
Sementara Ketua Bawaslu Taufiq Rizal R Liara saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tak bisa membatasi atau melarang bagi setiap warga Negara yang ikut menjadi peserta selagi kelengkapan persyaratannya memenuhi syarat,
Jika yang bersangkutan terindikasi melakukan yang melanggar kode etik, maka proses dan penilaiannya ada pada internal bawaslu, percayakan pada Kami di Bawaslu, ujarnya
Terkait dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan oleh korban, itu hak prerogative korban, kami Bawaslu tidak ikut campur, sebab setelah Pemilu diselenggarakan, keduanya bukan lagi sebagai penyelenggara. Tugas mereka telah berahir, kata Ketua Bawaslu itu. (SMS)