Viral di Media Sosial Mobil Fortuner Terobos Jalur Bus Way ini Penjelasan Polda Lampung

Lampung Selatan (Polda Lampung)— viral di media sosial adanya kendaraan Fortuner warna hitam dengan No. Pol dinas 3110-00 yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Lampung angkat Bicara, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam Polda Lampung langsung respon, dan menindak lanjuti berita viral tersebut, ujar Pandra di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).

“Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid paminal Bidpropam Polda Lampung, Pengendara mobil Fortuner tersebut, diketahui bernama Yudha Ari Vianda, mengaku mendapatkan Nomor Plat dinas dari IPTU Abdul Rahman Jabatan Kasat samapta Polres Metro Polda Lampung, yang diketahui sebagai mertua pengendara, ” ungkap Pandra.

Pandra menjelaskan bahwa IPTU Abdul Rahman memiliki seorang istri an. Sri Eko Wati dan memiliki 1 (satu) orang anak an. Alea Jihana Pinka Putri, dan saat ini sdh menikah, 22 Oktober 2022 silam, dengan Yudha Ari Vianda dan saat ini tinggal di daerah Bintaro Tanggerang

Kejadian viral video tersebut berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ketika saudara Yudha Ari Vianda terlibat kecelakaan dengan seorang pengedara sepeda motor di daerah Jakarta Timur, Kejadian tepatnya di jalur Busway Jakarta timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan.

Kemudian oleh saudara, Yudha pengendara sepeda motor di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat itu juga saudara Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor, melakukan perdamaian dengan kesepakatan, pengendara motor di obati oleh saudara Yudha dan kendaraan di perbaiki, imbuh Pandra.

Pandra juga mengatakan, viral video tersebut di sebarkan melalui group Whatsapp Sabhara Backbone, yang telah mengirimkan berita tentang kejadian pelanggaran dan laka lantas yang terjadi di salah satu jalur Bus Way di Jaktim.

Pandra menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Saudara Yudha Ari Vianda adalah kendaraan milik istrinya yang dibeli oleh IPTU Abdul Rahman, pada saat anaknya masih lajang dan kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan No.pol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih, tegasnya.

Ketika Ditanyakan masalah legalitas Plat Dinas Polisi, Kabid Humas menjelaskan bahwa pihak keluarga dalam hal ini IPTU Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam serta dipakaikan plat dinas Polri sebagaimana pada saat kendraan terjadi kecelakaan.

Saat ini subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur, tengah mencari keterangan dari Saudara Yudha Ari Vianda, terkait untuk mengetahui kronologis penggunaan plat Polri, yang digunakan pada mobilnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar Prosedur. (dn/penmas)

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *