Labuhanbatu — publiknusantara.id. Hanya kurang dari 10 menit, Hakim Tomy kembali mengetok Palu pertanda sidang Fery yang dinilai sejumlah pemerhati hukum dari Akademisi, mahasiswa dan ormas di duga menjadi korban lemahnya penegakan hukum di indonesia khususnya di sejumlah instansi APH Labuhanbatu. Selasa, 06 Agustus 2024
Demikian pernyataan para mahasiswa dan ormas usai sidang tgl (5/08/2024), di mana Ferry yang dituduh selaku pemilik sabun,padahal menurut fakta persidangan yang di nilai kurang seimbang bahwa Sabu 0,9 g itu adalah milik oknum aparat yang disebut-sebut masih DPO.
“Iya,kami meminta Jaksa dan Hakim dengan tegas menegakkan hukum KUHAP dan KUHP milik Negara Republik Indonesia,
Bagaimana kami bisa percaya akan nurani oknum Hakim ketua saat memutus Ferry nanti, sedangkan beliau memiliki sikap karang terpuji saat menerima tamu di sofa empuknya di ruang tamu PN Rantauprapat, ketika Oknum Hakim itu meninggakan tamunya tanpa basa basi, tanpa menggunakan adab dan adat Indonesia khususnya sopan santun warga Labuhanbatu satu Minggu sebelumnya?,
tanya omak-omak bernama Nani yang ikut di tinggalkan begitu saja Oleh Oknum Ketua PN yang saat ini menangani perkara Ferry terdakwa pemilik sabu.
Anehnya sikap lazim di tunjukkan seorang Pimpinan instansi itu di ikuti pula oleh bawahannya dengan bahasa daerah karo separuh berbisik, tinggalkan saja mereka ini
( diruang kursi tamu kita ini) , Timpal Agus dan Final dari Ormas didampingi H.P.Daulay MSI, Akademisi dan sejumlah mahasiswa.
(manotal-manalu)

